06 November 2009

Undang-undang Lalulintas 2009 - untuk Diketahui


Bentuk pelanggaran dan denda yang diberlakukan sesuai peraturan baru UU NO.22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan (berkisar antara Rp. 100.000,- s/d Rp. 1.000.000,-), antara lain :
1. Pelaku : Setiap orang
Pelanggaran : Mengakibatkan gangguan pada: fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka jalan, Alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan.
Denda : Rp. 250.000,-
Pasal : 275 ayat 1 jo pasal 28 ayat 2
2. Pelaku : Setiap penguna jalan
Pelanggaran : Tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat 3, yaitu dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas wajib untuk : berhenti, jalan terus, mempercepat, memperlambat, dan / atau mengalihkan arus kendaraan.
Denda : Rp. 250.000,-
Pasal : Pasal 282 jo Pasal 104 ayat 3
3. Pelaku : Setiap pengemudi (pengemudi semua jenis kendaraan bermotor)
a. Tidak bawa SIM
Pelanggaran : Tidak dapat menunjukkan SIM yang sah
Denda : Rp. 250.000,-
Pasal : Pasal 288 ayat 2 jo Pasal 106 ayat 5 huruf b.
b. Tidak memiliki SIM
Pelanggaran : mengemudikan kendaraan bermotor dijalan, tidak memiliki SIM
Denda : Rp. 1.000.000,-
Pasal : Pasal 281 jo Pasal 77 ayat 1
c. STNK atau STCK tidak sah
Pelanggaran : Kendaraan bermotor tidak dilengkapi dengan STNK atau STCK yang ditetapkan oleh Polri
Denda : Rp. 500.000,-
Pasal : Pasal 288 ayat 1 jo Pasal 106 ayat 5 huruf a.
d. TNKB tidak sah
Pelanggaran : Kendaraan bermotor tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Polri
Denda : Rp. 500.000,-
Pasal : Pasal 280 jo pasal 68 ayat 1
e. Perlengkapan yang dapat membahayakan keselamatan
Pelanggaran : Kendaraan bermotor di jalan dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas, antara lain: bumper tanduk dan lampu menyilaukan
Denda : Rp. 500.000,-
Pasal : Pasal 279 jo pasal 58
f. Sabuk keselamatan
Pelanggaran : Tidak mengenakan sabuk keselamatan
Denda : Rp. 250.000,-
Pasal : Pasal 289 ayat 2 jo Pasal 106 ayat 6.
g. Lampu utama malam hari
Pelanggaran : Tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu
Denda : Rp. 250.000,-
Pasal : Pasal 293 ayat 1 jo Pasal 107 ayat 1.
h. Cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain
Pelanggaran : Melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain
Denda : Rp. 250.000,-
Pasal : Pasal 287 ayat 6 jo pasal 106 ayat 4 huruf h.
i. Ranmor tanpa rumah-rumah selain sepeda motor
Pelanggaran : Mengemudi kendaraan yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah, tidak mengenakan sabuk keselamatan dan tidak menggunkan helm
Denda : Rp. 250.000,-
Pasal : Pasal 290 jo pasal 106 ayat 7.
j. Gerakan lalu lintas
Pelanggaran : Melanggar aturan gerakan lalu lintas atau tata cara berhenti dan parkir
Denda : Rp. 250.000,-
Pasal : Pasal 287 ayat 3 jo pasal 106 ayat 4 huruf e.
k. Kecepatan maksimum dan minimum
Pelanggaran : Melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah
Denda : Rp. 500.000,-
Pasal : Pasal 287 ayat 5 jo pasal 106 ayat 4 huruf g atau pasal 115 huruf a.
l. Membelok atau membalik arah
Pelanggaran : Tidak memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan saat akan membelok atau berbalik arah
Denda : Rp. 250.000,-
Pasal : Pasal 294 jo pasal 112 ayat 1
m. Berpindah lajur atau bergerak ke samping
Pelanggaran : Tidak memberikan isyarat saat akan berpindah lajur atau bergerak ke samping
Denda : Rp. 250.000,-
Pasal : Pasal 295 jo pasal 112 ayat 2
n. Melanggar Rambu atau marka
Pelanggaran : Melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu lalu lintas atau marka
Denda : Rp. 500.000,-
Pasal : Pasal 287 ayat 1 jo pasal 106 ayat 4 huruf a dan pasal 106 ayat 4 huruf b.
o. Melanggar Apill (trafic light)
Pelanggaran : Melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas
Denda : Rp. 500.000,-
Pasal : Pasal 287 ayat 2 jo pasal 106 ayat 4 huruf c
p. Mengemudi tidak wajar
Pelanggaran :
- melakukan kegiatan lain saat mengemudi
- dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan
Denda : Rp. 750.000,-
Pasal : Pasal 283 jo pasal 106 ayat 1
q. Di perlintasan kereta api
Pelanggaran : Mengemudikan Ranmor pada perlintasan antara kereta api dan jalan, tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain
Denda : Rp. 750.000,-
Pasal : Pasal 296 jo pasal 114 huruf a
r. Berhenti dalam keadaan darurat
Pelanggaran : Tidak memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan
Denda : Rp. 500.000,-
Pasal : Pasal 298 jo pasal 121 ayat 1
s. Hak utama kendaraan tertentu
Pelanggaran : Tidak memberi prioritas jalan bagi Ranmor memiliki hak utama yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar dan/atau yang dikawal oleh petugas Polri:
a. kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
b. ambulans yang mengangkut orang sakit;
c. kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
d. kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
e. kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
f. iring-iringan pengantar jenazah; dan
g. konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia
Denda : Rp. 250.000,-
Pasal : Pasal 287 ayat 4 jo pasal 59 dan pasal 106 ayat 4 huruf f jo pasal 134 dan pasal 135
t. Hak pejalan kaki atau pesepeda
Pelanggaran : Tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda
Denda : Rp. 500.000,-
Pasal : Pasal 284 jo pasal 106 ayat 2
4. Pelaku : Pengendara Sepeda motor
a. Lampu
Pelanggaran : Tanpa menyalakan lampu utama pada siang hariDenda : Rp. 100.000,-
Pasal : Pasal 293 ayat 2 jo pasal 107 ayat 2
b. Helm standar
Pelanggaran : Tidak mengenakan Helm standar nasional Indonesia
Denda : Rp. 250.000,-
Pasal : Pasal 291 ayat 1 jo pasal 106 ayat 8
c. Helm Penumpang
Pelanggaran : Membiarkan penumpangnya tidak menggunakan helm
Denda : Rp. 250.000,-
Pasal : Pasal 291 ayat 2 jo 106 ayat 8
d. Muatan
Pelanggaran : Tanpa kereta samping mengangkut penumpang lebih dari 1 (satu) orang
Denda : Rp. 250.000,-
Pasal : Pasal 292 jo pasal 106 ayat 9
e. Persyaratan teknis dan laik jalan
Pelanggaran : Tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, meliputi : kaca spion, klason, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban
Denda : Rp. 250.000,-
Pasal : Pasal 285 ayat 1 jo pasal 106 ayat 3 dan pasal 48 ayat 2 dan ayat 3