06 November 2009

Undang-undang Lalulintas 2009 - untuk Diketahui


Bentuk pelanggaran dan denda yang diberlakukan sesuai peraturan baru UU NO.22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan (berkisar antara Rp. 100.000,- s/d Rp. 1.000.000,-), antara lain :
1. Pelaku : Setiap orang
Pelanggaran : Mengakibatkan gangguan pada: fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka jalan, Alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan.
Denda : Rp. 250.000,-
Pasal : 275 ayat 1 jo pasal 28 ayat 2
2. Pelaku : Setiap penguna jalan
Pelanggaran : Tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat 3, yaitu dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas wajib untuk : berhenti, jalan terus, mempercepat, memperlambat, dan / atau mengalihkan arus kendaraan.
Denda : Rp. 250.000,-
Pasal : Pasal 282 jo Pasal 104 ayat 3
3. Pelaku : Setiap pengemudi (pengemudi semua jenis kendaraan bermotor)
a. Tidak bawa SIM
Pelanggaran : Tidak dapat menunjukkan SIM yang sah
Denda : Rp. 250.000,-
Pasal : Pasal 288 ayat 2 jo Pasal 106 ayat 5 huruf b.
b. Tidak memiliki SIM
Pelanggaran : mengemudikan kendaraan bermotor dijalan, tidak memiliki SIM
Denda : Rp. 1.000.000,-
Pasal : Pasal 281 jo Pasal 77 ayat 1
c. STNK atau STCK tidak sah
Pelanggaran : Kendaraan bermotor tidak dilengkapi dengan STNK atau STCK yang ditetapkan oleh Polri
Denda : Rp. 500.000,-
Pasal : Pasal 288 ayat 1 jo Pasal 106 ayat 5 huruf a.
d. TNKB tidak sah
Pelanggaran : Kendaraan bermotor tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Polri
Denda : Rp. 500.000,-
Pasal : Pasal 280 jo pasal 68 ayat 1
e. Perlengkapan yang dapat membahayakan keselamatan
Pelanggaran : Kendaraan bermotor di jalan dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas, antara lain: bumper tanduk dan lampu menyilaukan
Denda : Rp. 500.000,-
Pasal : Pasal 279 jo pasal 58
f. Sabuk keselamatan
Pelanggaran : Tidak mengenakan sabuk keselamatan
Denda : Rp. 250.000,-
Pasal : Pasal 289 ayat 2 jo Pasal 106 ayat 6.
g. Lampu utama malam hari
Pelanggaran : Tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu
Denda : Rp. 250.000,-
Pasal : Pasal 293 ayat 1 jo Pasal 107 ayat 1.
h. Cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain
Pelanggaran : Melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain
Denda : Rp. 250.000,-
Pasal : Pasal 287 ayat 6 jo pasal 106 ayat 4 huruf h.
i. Ranmor tanpa rumah-rumah selain sepeda motor
Pelanggaran : Mengemudi kendaraan yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah, tidak mengenakan sabuk keselamatan dan tidak menggunkan helm
Denda : Rp. 250.000,-
Pasal : Pasal 290 jo pasal 106 ayat 7.
j. Gerakan lalu lintas
Pelanggaran : Melanggar aturan gerakan lalu lintas atau tata cara berhenti dan parkir
Denda : Rp. 250.000,-
Pasal : Pasal 287 ayat 3 jo pasal 106 ayat 4 huruf e.
k. Kecepatan maksimum dan minimum
Pelanggaran : Melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah
Denda : Rp. 500.000,-
Pasal : Pasal 287 ayat 5 jo pasal 106 ayat 4 huruf g atau pasal 115 huruf a.
l. Membelok atau membalik arah
Pelanggaran : Tidak memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan saat akan membelok atau berbalik arah
Denda : Rp. 250.000,-
Pasal : Pasal 294 jo pasal 112 ayat 1
m. Berpindah lajur atau bergerak ke samping
Pelanggaran : Tidak memberikan isyarat saat akan berpindah lajur atau bergerak ke samping
Denda : Rp. 250.000,-
Pasal : Pasal 295 jo pasal 112 ayat 2
n. Melanggar Rambu atau marka
Pelanggaran : Melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu lalu lintas atau marka
Denda : Rp. 500.000,-
Pasal : Pasal 287 ayat 1 jo pasal 106 ayat 4 huruf a dan pasal 106 ayat 4 huruf b.
o. Melanggar Apill (trafic light)
Pelanggaran : Melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas
Denda : Rp. 500.000,-
Pasal : Pasal 287 ayat 2 jo pasal 106 ayat 4 huruf c
p. Mengemudi tidak wajar
Pelanggaran :
- melakukan kegiatan lain saat mengemudi
- dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan
Denda : Rp. 750.000,-
Pasal : Pasal 283 jo pasal 106 ayat 1
q. Di perlintasan kereta api
Pelanggaran : Mengemudikan Ranmor pada perlintasan antara kereta api dan jalan, tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain
Denda : Rp. 750.000,-
Pasal : Pasal 296 jo pasal 114 huruf a
r. Berhenti dalam keadaan darurat
Pelanggaran : Tidak memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan
Denda : Rp. 500.000,-
Pasal : Pasal 298 jo pasal 121 ayat 1
s. Hak utama kendaraan tertentu
Pelanggaran : Tidak memberi prioritas jalan bagi Ranmor memiliki hak utama yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar dan/atau yang dikawal oleh petugas Polri:
a. kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
b. ambulans yang mengangkut orang sakit;
c. kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
d. kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
e. kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
f. iring-iringan pengantar jenazah; dan
g. konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia
Denda : Rp. 250.000,-
Pasal : Pasal 287 ayat 4 jo pasal 59 dan pasal 106 ayat 4 huruf f jo pasal 134 dan pasal 135
t. Hak pejalan kaki atau pesepeda
Pelanggaran : Tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda
Denda : Rp. 500.000,-
Pasal : Pasal 284 jo pasal 106 ayat 2
4. Pelaku : Pengendara Sepeda motor
a. Lampu
Pelanggaran : Tanpa menyalakan lampu utama pada siang hariDenda : Rp. 100.000,-
Pasal : Pasal 293 ayat 2 jo pasal 107 ayat 2
b. Helm standar
Pelanggaran : Tidak mengenakan Helm standar nasional Indonesia
Denda : Rp. 250.000,-
Pasal : Pasal 291 ayat 1 jo pasal 106 ayat 8
c. Helm Penumpang
Pelanggaran : Membiarkan penumpangnya tidak menggunakan helm
Denda : Rp. 250.000,-
Pasal : Pasal 291 ayat 2 jo 106 ayat 8
d. Muatan
Pelanggaran : Tanpa kereta samping mengangkut penumpang lebih dari 1 (satu) orang
Denda : Rp. 250.000,-
Pasal : Pasal 292 jo pasal 106 ayat 9
e. Persyaratan teknis dan laik jalan
Pelanggaran : Tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, meliputi : kaca spion, klason, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban
Denda : Rp. 250.000,-
Pasal : Pasal 285 ayat 1 jo pasal 106 ayat 3 dan pasal 48 ayat 2 dan ayat 3

01 Juli 2009

Traffic Calming Program for Residential

What is Traffic Calming?
"Traffic Calming is the combination of mainly physical measures that reduce the negative effects of motor vehicle use, alter driver behavior, and improve conditions for non-motorized street users." (As defined by the Institute of Transportation Engineers.)

Traffic calming works to improve the quality of life in a community by reducing the speed and/or volume of traffic to levels that correspond to the class of the road and that are appropriate for the neighbouring activity. The material contained on this site is intended to help one determine which traffic calming measures are appropriate for a particular community, and to facilitate the implementation of these measures.

Objectives of Traffic Calming include:
- Encouraging safe vehicle speeds.
- Reducing collision frequency and severity.
- Increasing the safety and the perception of safety for non-motorized users.
- Reducing the need for police enforcement.
- Enhancing the street environment.
- Increasing access for all modes of transportation.
- Reducing cut-through motor vehicle traffic.

Goals of Traffic Calming include:
- Increasing the quality of life.
- Incorporating the preferences and requirements of the public.
- Creating safe living environments.
- To help reduce the negative effects of motor vehicles on the environment, propmoting alternative modes of transportation.

for further info, please send me by Email or visit to :
www.binnie.com/traffic/index.htm

03 Juni 2009

Sate Kuda : Low Colestrol & meningkatkan Vitalitas

Biarpun kaki 5 tapi pernah dikunjungi Pak Bondan dalam siaran kulinernya, dan Ade Rai yang ternyata mampu melahap habis 100 tusuk daging kuda. Wow!!

Kuda adalah hewan yang sangat aktif bergerak, sehingga dagingnya mempunyai kandungan kolestrol yang rendah. Daging kuda berkhasiat untuk mengatasi capek, masuk angin dan meningkatkan vitalitas.

Disamping uenaaaak, dagingnya cukup empuk... Ayo kalo mau coba khasiat dan lezatnya daging kuda, kunjungi di Warung Sate Gondolayu di jalan Jend. Sudirman No. 25 Yogyakarta (dekat Jembatan Gondolayu).

26 Mei 2009

Luminox 3051 Navy SEALs Watch

Pernah denger merk jam Luminox ??!!...
Itu adalah jam tangan yg digunakan oleh US NavySeal sejak tahun 1993 dan saat ini dibuat khusus untuk elite military US dalam menjalankan tugasnya. Saat ini jam tersebut telah dijual bebas di berbagai negara termasuk di Indonesia, dengan harga yg relatif terjangkau untuk kelas jam tangan swiss low-end.

Luminox seri 3051 mempunyai kesan adventure dan gagah, sehingga cocok digunakan untuk aktifitas out door, apalagi yang berhubungan dengan air hingga tekanan 200 m, spt : rafting, swimming, snorkeling dan skin diving (light diving). Jam tsb cukup nyaman digunakan, karena memiliki berat yg ringan. Disamping itu jam tsb dilengkapi dgn micro gas lights illumination yg dapat digunakan pada kondisi gelap.

Spesifikasi Luminox 3051 :
- Movement-jeweled Swiss quartz, battery Life (months)-45
- Case Material-carbon reinforced polymer injection molded case
- Bezel-Unidirectional polymer ratcheting bezel
- Caseback-Black carbon reinforced case back secured with stainless steel screws
- Crystal-tempered scratch resistant mineral crystal
- Crown-double gasket push in crown
- Case Diamter-44 mm
- Lug Width-23 mm
- Water Resistance-200M (suitable for swimming, snorkeling, skin diving)
- Strap-signature PU strap

Kalo mau liat lebih banyak lagi model Luminox, silahkan datang ke agen tunggalnya di Plaza Semanggi.

22 Mei 2009

Gunakan Alat Transportasi secara Bijak

Tahukah Anda perbandingan jumlah kendaraan pribadi dan angkutan umum di Jakarta adalah 98% : 2%. Dari total 17 juta orang yang melakukan perjalanan setiap hari, kendaraan pribadi mengangkut 49,7% orang, sedangkan angkutan umum harus mengangkut sekitar 50,3% orang. Artinya adalah ada suatu pemborosan ruang dalam pemakaian alat transportasi, bayangkan kendaraan pribadi dengan kapasitas 5 atau 7 seat hanya mengangkut 2 orang, sedangkan angkutan umum dengan kapasitas 27 seat mengangkut lebih dari 35 orang.

Menurut penelitian yang dilakukan oleh JICA dan ITDP menunjukkan bahwa jika tidak ada pembenahan sistem transportasi umum, maka lalulintas di Jakarta akan mati (tidak bergerak) pada tahun 2014. Perkiraan tersebut didasarkan pada pertumbuhan kendaraan di Jakarta yang rata-rata mencapai 11% per tahun, sedangkan pertumbuhan panjang ruas jalan tidak mencapai 1%. Dan tercatat setiap hari terdapat 138 pemohon STNK baru, yang berarti setiap hari Jakarta membutuhkan penambahan jalan sepanjang 800 meter.


Makanya mulai sekarang kita mulai membiasakan diri pakai angkutan umum .... ya tentunya kita berharap pemerintah bisa menyediakan angkutan yg layak !! 

10 November 2008

Gold Investment

Diseluruh dunia saat ini diperkirakan ada sekitar 150.000 ton emas yg berproduksi sekitar 1.5% per tahun (sesuai dengan laju pertumbuhan penduduk dunia). Dgn keterbatasan tsb, emas akan mengikuti hukum pasar supply & demand. Seharusnya harga emas naik terus apabila diukur dengan nilai uang kertas. Kenyataannya dlm jangka panjang memang demikian, namun dalam jangka pendek, 1-2 bulan, 1-2 tahun bisa saja turun serta sensitif terhadap harga minyak mentah dunia, USD dan investasi bursa.

Prilaku harga emas 10 tahun

Banyak orang percaya emas adalah produk investasi yg dpt menangkal inflasi. Sejarah membuktikan emas akan diborong orang apabila terjadi kepanikan yg dpt membahayakan ekonomi negara, seperti inflasi tinggi, krisis keuangan, atau perang.

Inflasi merupakan kenaikan harga barang dan jasa secara umum. Inflasi bisa menggerogoti nilai mata uang. Kalau kita asumsikan inflasi 15%/tahun, dgn harga barang & jasa sekarang bernilai Rp 5 juta, akan menjadi Rp 10,06 juta atau 2 kali lipat pada tahun ke-6, dan Rp 15,3 juta atau 3 kali lipat pada tahun ke-9, dan seterusnya.

Kalau kita berinvestasi emas dalam bentuk perhiasan, maka kita harus membayar harga emas plus ongkos pembuatannya. Ketika suatu saat kita menjualnya kembali, maka toko tidak akan mau membayar ongkos pembuatan dari perhiasan emas tersebut. Untuk emas perhiasan, ada baiknya membeli dengan kadar 22 – 24 karat dgn persentase diatas 90%. Kelebihan emas perhiasan adalah selain disimpan dapat digunakan sebagai perhiasan. Jika Anda membeli emas perhiasan pilihlah toko emas yang mempunyai show unit besar dan telah berada puluhan tahun, seperti di Melawai Plaza - Jakarta Selatan atau di Pasar Cikini - Jakarta Pusat.

Sedangkan Investasi emas yang cukup baik adalah emas batangan (fine gold), kadarnya 24 karat 99,99%. Emas ini cukup baik bila dijadikan investasi, dan siapapun tdk menyangkal kalau emas batangan berbeda dengan emas perhiasan. Selain itu, emas batangan tidak meminta ongkos pembuatan seperti halnya emas perhiasan. Karena itu, bila kita ingin melakukan investasi emas, maka tak ada salahnya kita mempertimbangkan investasi dalam bentuk emas batangan 'logam mulia' produksi PT. Aneka Tambang, Tbk. site nya ada di Jl. Pemuda - Jakarta Timur (depan pintu masuk Kawasan Industri Pulogadung) atau kunjungi website WWW.logammulia.com.


Harga emas batangan Logam Mulia

14 Juli 2008

Listrik Mati pakai Portable Genset aja !

Setelah pihak PLN mengumumkan pemadaman listrik secara bergiliran tahun lalu untuk area Jakarta dan sekitarnya, ada baiknya Anda melakukan antisipasi dengan menyediakan Portable Genset di rumah, agar kebutuhan penting keluarga tidak terganggu, seperti pompa air, lampu, kulkas dan lain-lain tetap beroperasi.

Portable Genset kini banyak tersedia di pasaran yaitu kapasitas daya antara 850-1500 Watt dengan kisaran harga relative terjangkau yaitu Rp. 800.000,- s/d Rp. 3.000.000,-. Beberapa tempat yang menjual Portable Genset antara lain : Ace Hardware, Carrefour, Makro, Giant, Depo Bangunan dan toko peralatan teknik lainnya.

Mati lampu ... siapa takut !!??

03 Juli 2008

Ruang Terbuka Hijau untuk Kawasan Pemukiman

Beberapa pengembang perumahan saat ini banyak yang menawarkan tema lingkungan hidup berkualitas sebagai hunian yang asri, mulai dari nuansa hutan kota, danau dan padang golf. Sudah menjadi tuntutan sebagai hunian yang menjadi demand bagi masyarakat saat ini adalah lingkungan hijau nan asri serta udara sejuk, disamping faktor lain seperti : air bersih, jarak tempuh ke pusat kota, akses jalan, transportasi, gaya hidup, fasilitas pendukung serta nilai ekonomi.

Untuk mendapatkan lingkungan hijau yang berkualitas diperlukan Ruang Terbuka Hijau (RTH) secara proporsional yaitu 30% dari luas kawasan tersebut. Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan mengharus­kan kawasan hijau di perkotaan minimal 20 persen dari seluruh luas perkotaan. sebagai referensi DKI Jakarta tahun 1965-1985 mengalokasikan RTH seluas 37,2 % (sangat ideal), tahun 1985-2005 alokasi RTH menyusut menjadi 25,85 % (cukup ideal) dan RTH tahun 2000-2010 kini hanya menyisakan seluas 13,94 % (tidak ideal), sementara RTH di berbagai lokasi saat ini terus mengecil hingga berkisar 9,14 % (kritis). Memang bukan merupakan jaminan, apabila kawasan pemukiman memiliki RTH sebesar 30 % akan menjadi hunian yang sejuk, karena harus diikuti oleh penataan secara makro dan global. Namun paling tidak secara mikro dapat menjadikan “atmosfir” kawasan pemukiman tersebut menjadi lebih baik dan berkualitas. Sebenarnya pihak penyedia kawasan pemukiman dapat memanfaatkan lahan fasilitas fasos fasum untuk dijadikan RTH yaitu pada sisi jalan raya exsisting (jalan desa), jalur tegangan tinggi PLN dan sisi lahan yang terbentuk secara alami seperti sungai, saluran air dan danau

01 Juli 2008

Angkutan Commuter Plus

Pada saat akan dioperasikan shuttle bus di beberapa kawasan pemukiman, dengan konsep angkutan commuter plus feeder TransJakarta Busway pada tanggal 1 Mei 2014 lalu, banyak pihak yang meragukan akan keberhasilan operasi angkutan tersebut, karena disamping demand juga terkait dengan perijinan yang relatif sulit untuk didapatkan. Setelah Trans Bintaro Jaya dioperasikan yang sekaligus sebagai pioneer angkutan commuter & feeder busway, ternyata mendapatkan respon sangat baik dari masyarakat. Momen tersebut kemudian diikuti oleh beberapa pengelola properti dan developer untuk menyediakan angkutan publik tersebut, karena diyakini akan meningkatkan nilai jual properti yang dikelolanya.

Kalau kita lihat karakteristik angkutan commuter tersebut, memang sedikit berbeda dengan bus kota yang pada umumnya akan mengalami “sepi penumpang” pada saat jam tertentu terutama siang hari. Dimana pada saat peakhour pagi dan sore akan mengalami over capacity, sedangkan pada angkutan commuter yang memang di-design sebagai feeder TransJakarta Busway dan berhenti di beberapa pusat perbelanjaan sangat diminati masyarakat baik pagi, siang dan sore - malam hari.

Belajar dari pengalaman tersebut beberapa pengembang dan operator bus mencoba menerapkan angkutan commuter plus, misalkan ke bandara, Bandung, pusat perbelanjaan dan lain-lain. Ternyata hasilnya juga cukup mendapat respon positif dari masyarakat.

Melihat demand masyarakat, sebenarnya hal ini merupakan kesempatan untuk meningkatkan public transport yang nyaman, efektif dan ekonomis, dengan tujuan tertentu dan periodik ke pusat wisata, perbelanjaan, perkantoran dan lain-lain.

Hal lain yang cukup menarik dari penyediaan angkutan pemukiman tersebut disamping sebagai fasilitas bagi warga dapat dijadikan sebagai media promosi berjalan bagi pengembang. Dengan pemikiran adalah biaya media promosi yang dipasang pada billboard selama periode waktu tertentu dapat dialokasikan untuk kerja sama penyediaan shuttle bus. Menarik kan… ?? !!

Yang perlu diperhatikan sebelum mengoperasikan Angkutan commuter adalah melakukan survei kepada masyarakat, melakukan simulasi melalui pemodelan, melakukan uji coba terhadap respon masyarakat dan terakhir adalah melakukan kajian final yang mencakup aspek ekonomi, perijinan, dan hasil studi tersebut.

20 Juni 2008

Penataan Kawasan Pemukiman melalui TRAFFIC MANAGEMENT

Kawasan pemukiman yang telah lama dihuni saat ini bisa dibilang “semrawut” dan padat lalulintasnya, walaupun sejak awal telah direncanakan dengan seksama oleh perencana kota dan perencana transportasi. Akan tetapi trend yang terjadi akibat kebijakan dan regulasi tata kota tidak mampu untuk mengantisipasi kepadatan lalulintas saat ini.

Berikut ada beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk penataan kawasan pemukiman melalui traffic management, antara lain :
- Pengaturan traffic light
- Penggunaaan sistem satu arah atau sistem buka tutup
- Pengendalian parkir di badan jalan (on street parking) dan kawasan padat;
- Reengineering
- Pemberdayaan angkutan umum, dan lain-lain
Pada dasarnya tujuan dari traffic management adalah meningkatkan arus lalulintas, mengurangi delay, meningkatkan keselamatan di jalan, meningkatkan fasilitas pejalan kaki, meningkatkan aksesibilitas dan meningkatkan kualitas lingkungan.