
Mati lampu ... siapa takut !!??
Mati lampu ... siapa takut !!??
Untuk mendapatkan lingkungan hijau yang berkualitas diperlukan Ruang Terbuka Hijau (RTH) secara proporsional yaitu 30% dari luas kawasan tersebut. Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan mengharuskan kawasan hijau di perkotaan minimal 20 persen dari seluruh luas perkotaan. sebagai referensi DKI Jakarta tahun 1965-1985 mengalokasikan RTH seluas 37,2 % (sangat ideal), tahun 1985-2005 alokasi RTH menyusut menjadi 25,85 % (cukup ideal) dan RTH tahun 2000-2010 kini hanya menyisakan seluas 13,94 % (tidak ideal), sementara RTH di berbagai lokasi saat ini terus mengecil hingga berkisar 9,14 % (kritis). Memang bukan merupakan jaminan, apabila kawasan pemukiman memiliki RTH sebesar 30 % akan menjadi hunian yang sejuk, karena harus diikuti oleh penataan secara makro dan global. Namun paling tidak secara mikro dapat menjadikan “atmosfir” kawasan pemukiman tersebut menjadi lebih baik dan berkualitas. Sebenarnya pihak penyedia kawasan pemukiman dapat memanfaatkan lahan fasilitas fasos fasum untuk dijadikan RTH yaitu pada sisi jalan raya exsisting (jalan desa), jalur tegangan tinggi PLN dan sisi lahan yang terbentuk secara alami seperti sungai, saluran air dan danau